SuaraBogor.id - Pemkot Depok siap membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus hukum baru-baru ini.
Hal ini dipastikan oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyusul penetapan tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Pemkot Depok.
"Pasti. Pemerintah kota depok kan kalau ada ASN yang tersangka, akan memberikan bantuan hukum," tegas Imam pada wartawan di Gedung Balaikota Depok, Kamis (6/1/2022).
Bantuan hukum yang dimaksud Imam, berupa penghubung antara Penyidik dan ASN yang jadi tersangka.
Baca Juga:Dulu Jadi Pengganti Wali Kota Bekasi Korupsi, Kini Gantian Rahmat Effendi yang Diciduk KPK
"Mungkin adanya kebuntuan komunikasi antara Penyidik dan yang bersangkutan sebagai ASN," ucapnya
Imam mengungkapkan, belum ada pembahasan khusus di internal Pemkot Depok tentang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya pribadi belum, tapi mungkin yang lain sudah," tandasnya.
Sebelumnya, 3 ASN di lingkungan Pemkot Depok ditetapkan sebagai tersangka dalam satu minggu yang sama.
Ketiga ASN tersebut adalah Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok, Agung Sugiharti.
Baca Juga:Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto Baru Dilantik Bulan Lalu
Lalu mantan Bendahara di Dinas Damkar Depok, Acep dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Eko Herwiyanto.
Agung Sugiharti dan Acep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok.
Mereka diumumkan sebagai tersangka oleh Kejari Depok pada 30 Desember 2021.
Sementara Kadishub Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Eko bersama anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 27 Desember 2021.
Kontributor : Immawan Zulkarnain