Tersangka Skandal Korupsi di Dinas Damkar Depok Bertambah Jadi 3 Orang

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka secara keseluruhan menjadi tiga orang.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:53 WIB
Tersangka Skandal Korupsi di Dinas Damkar Depok Bertambah Jadi 3 Orang
Kantor Kejari Depok di Boulevard Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kejari Depok menetapkan satu tersangka baru dalam skandal korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka secara keseluruhan menjadi tiga orang.

Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro menuturkan, tersangka baru ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok.

"Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI," kata Kuncoro dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:Pembangunan Plengsengan Desa di Pamekasan Dikorupsi, Kadesnya Dibui

Kuncoro menjelaskan, skandal korupsi di Dinas Damkar Depok terbagi dalam 2 klaster perkara.

Klaster pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam peristiwa belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017 dan 2018.

Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp250 juta.

Klaster kedua, terkait pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 Miliar.

Baca Juga:Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Pejabat di Setda Mengaku Terima Fee Rp80 Juta

WI ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster perkara pertama.

Dia disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

"Saat kejadian, WI menjabat sebagai Pejabat Pengadaan peristiwa yaitu belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 sampai 2018," beber Kuncoro.

Sebelumnya, Kejari Depok menetapkan 2 tersangka dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.

Kedua tersangka merupakan ASN yang hinga kini masih aktif bekerja di lingkungan Pemkot Depok.

Tersangka pertama adalah Agung Sugiharti atau AS, mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok.

Bersama WI, Agung menjadi tersangka dalam klaster perkara belanja PDL.

Sementara tersangka kedua adalah Acep atau A, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok.

Acep menjadi tersangka dalam klaster perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini