Dia disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Saat kejadian, WI menjabat sebagai Pejabat Pengadaan peristiwa yaitu belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 sampai 2018," beber Kuncoro.
Sebelumnya, Kejari Depok menetapkan 2 tersangka dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Kedua tersangka merupakan ASN yang hinga kini masih aktif bekerja di lingkungan Pemkot Depok.
Baca Juga:Pembangunan Plengsengan Desa di Pamekasan Dikorupsi, Kadesnya Dibui
Tersangka pertama adalah Agung Sugiharti atau AS, mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok.
Bersama WI, Agung menjadi tersangka dalam klaster perkara belanja PDL.
Sementara tersangka kedua adalah Acep atau A, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok.
Acep menjadi tersangka dalam klaster perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Pejabat di Setda Mengaku Terima Fee Rp80 Juta