Jenis nazar pertama yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim adalah bernazar untuk melakukan maksiat. Apabila seseorang bernazar kepada Allah untuk bermaksiat maka nazar tersebut hukumnya haram.
Jenis nazar kedua yang termasuk sebuah penyimpangan adalah ketika seseorang bernazar kepada selain Allah.
Seorang muslim harus bernazar kepada Allah agar nazarnya dapat dihitung sebagai ibadah dan menjadi pahala. Nazar ketiga yang haram dilakukan adalah nazar yang dilakukan oleh seseorang dengan keyakinan bahwa keinginannya tidak akan terkabul apabila dirinya tidak bernazar terlebih dahulu.
Nazar yang dilakukan atas dasar keyakinan tersebut tidak boleh dilakukan karena dengan demikian orang tersebut sama saja memiliki prasangka buruk terhadap Allah Ta’ala.
Baca Juga:Alasan Utama Kamu Disarankan Puasa Senin Kamis, Ini Bukan Ibadah Sembarangan
Berbagai Jenis Nazar
Ibadah nazar terbagi menjadi dua jenis, yaitu nazar muthlaq dan nazar muqayyad. Nazar muthlaq adalah jenis nazar yang dilakukan seseorang kepada Allah tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Contoh dari nazar yang satu ini adalah seperti ketika seseorang bernazar demi Allah akan berpuasa selama satu minggu.
Jenis kedua dari nazar adalah nazar muqayyad. Nazar muqayyad adalah nazar yang dilakukan seseorang dengan mengharap imbalan atas ibadah yang dinazarkan.
Contoh dari nazar muqayyad adalah ketika seseorang bernazar akan berpuasa selama dua minggu apabila dirinya diterima sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan.
Baca Juga:Bacaan Latin Niat Puasa Senin Kamis, Sekaligus Puasa Qadha Apa Boleh?
Nazar yang satu ini adalah jenis nazar yang tidak dianjurkan oleh Rasulullah untuk dilakukan.