Menurut Sandi, ancaman atau pengalihan isu sudah menjadi resiko bagi orang yang ingin menguak kebenaran.
Dia berharap agar Kejari tetap semangat dan percaya masyarakat tidak akan termakan fitnah.
"Semangat. Saya yakin bisa," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Depok telah menetapkan 3 orang tersangka dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Baca Juga:Suasana Rumah Duka Maura Magnalia Madyaratri Putri Sulung Nurul Arifin di Puri Cinere Depok
Skandal ini terdiri dari 2 klaster perkara berbeda, berdasarkan perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana korupsi.
Klaster pertama, dalam peristiwa belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017 dan 2018.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp250 juta.
Klaster kedua, terkait pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 Miliar.
Baca Juga:1 Pegawai Positif Covid-19, Diskominfo Kota Depok Dilockdown Sementara
Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok, Agung Sugiharti ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster perkara belanja PDL.