Edy Mulyadi Merasa Dibidik Bukan Karena Ucapan Tempat Jin Buang Anak, tapi Hal Ini

"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'...

Galih Prasetyo
Senin, 31 Januari 2022 | 11:16 WIB
Edy Mulyadi Merasa Dibidik Bukan Karena Ucapan Tempat Jin Buang Anak, tapi Hal Ini
Edy Mulyadi mengenakan kemeja warna hijau muda bersama tim pengacara saat penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBogor.id - Edy Mulyadi mengaku bahwa ia menjadi sasaran karena sikapnya yang dianggap kritis terhadap pemerintah. Hal itu diungkap Edy saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran 'Kalimantan tempat Jin Buang Anak', hari ini, Senin (31/1).

Menurut Edy, dirinya dibidik menjadi tersangka bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke Prabowo Subianto soal 'Macan yang Mengeong'. Namun karena karena sikap yang kritis terhadap pemerintah.

"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," kata Edy dikutip dari Suara.com.

Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa dirinya kerap menyampaikan kritik terkait kebijakan pemerintah seperti RUU Omnibus Law hingga RUU Minerba.

Baca Juga:Penuhi Panggilan Bareskrim, Edy Mulyadi Bawa Baju Salin Jika Langsung Ditahan: Saya Sadar Betul Sudah Dibidik!

"Saya mengkritisi RUU Omnibus Law. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki." tegas Edy.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak", Senin (31/1).

Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

Baca Juga:Serbu! Ada Layanan Vaksin Booster di Mall Gaia Bumi Raya City Cuma Tinggal Hari Ini, Catat Waktu dan Syarat di sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini