SuaraBogor.id - KDRT belakangan menjadi isu yang lagi ramai karena ada penyataan istri sebaiknya diam jika mendapatkan kekerasan dari suami. Namun ada hadist suami menyakiti istri yang isinya larangan. Bahkan disebutkan lelaki sempurna imannya jika baik kepada istri. Berikut pembahasannya.
Salah satu bukti bahwa agama Islam mengajarkan agar seorang suami tidak menyakiti hati istrinya.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh muslim, disebutkan dalam hadist tersebut bahwa Rasulullah SAW bersabda agar para suami takut kepada Allah SWT dan kepada istri.
“Takutlah kalian kepada Allah SWT tentang urusan istri kalian, karena kalian mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT. Dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah agar mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk rumah kalian, kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah berikan nafkah serta pakainnya dengan cara yang baik.” (HR. Muslim: 1218)
Baca Juga:Oki Setiana Dewi Buka Suara Soal Isi Ceramah yang Dianggap Tutupi KDRT: Semoga Allah Mengampuni Saya
Bahkan hadist riwayat Abu Hurairah ra mengatakan, Rasulullah SAW bersabda:
“orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik – baik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya.”
Dari hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah tersebut, bisa diambil makna bahwa sebaik-baiknya seorang mukim adalah yang bisa memperlakukan istrinya dengan baik.
Bisa juga diibaratkan bahwa, kebahagiaan istrinya merupakan kebahagiannya juga, serta kesedihan istrinya adalah kesedihannya juga.
Hadist suami menyakiti istri itu dimaksudkan untuk menjadi sebuah pedoman agar para suami tidak menyakiti istri. Hadist ini juga menunjukkan bawah posisi wanita dalam islam merupakan sesuatu yang istimewa.
Baca Juga:Klarifikasi dan Permohonan Maaf Oki Setiana Dewi Soal Ceramahnya yang Viral
Dalam ajaran Islam, seorang suami dilarang untuk menyakiti istrinya. Baik fisik maupun non fisik.
- 1
- 2