SuaraBogor.id - Dua saksi atas kasus teror kepala anjing di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor diperiksa polisi di Polres Bogor.
Kedua saksi tersebut juga turut didampingi kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta, Senin (7/2/2022).
“Tadi ada hampir 20 pertanyan kepada saksi, untuk saksi yang kita hadirkan pada hari ini ada 2 orang,” kata Ichwan Tuankotta, Senin (7/2/2022).
Ichwan mengatakan hingga saat ini sudah ada 4 orang saksi yang di periksa untuk di mintai keterangannya.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 1016 Sehari, Polisi Bakal Tingkatkan Patroli
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan 4 orang saksi tersebut mengatakan, bahwa saat di TKP saksi tersebut melihat pelaku yang bolak balik namun tidak melihat wajahnya, sebelum kepala anjing tersebut dilempar.
“Saksi yang melihat pada saat pelemparan kepala anjing dan balok. Ini pemanggilan yang kedua, Kemarin yang pertama ada dua saksi yang sudah kita hadirkan juga,” ucapnya.
“Jadi memang dari pemeriksaannya, dua orang saksi tidak melihat langsung tapi mereka melihat ada dua barang bukti kemudian melihat ada 2 unit motor yang di kendarai, satu motor berboncengan dan yang satunya lagi sendiri,” tambahnya.
Saat pemeriksaan berlangsung para saksi tidak membawa barang bukti apapun dikarenakan pada tanggal 31 Desember 2021 kejadian tersebut berlangsung dan tanggal 1 Januari 2022 dilakukan olah TKP.
Kontributor : Devina Maranti