SuaraBogor.id - Berikut ini hukum makamkan transgender dalam Islam menurut Ustadz Khalid Basalamah. Sebab hari ini artis Transgender legendari Dorce Gamalama meninggal dunia.
Dorce sempat ingin dimakamkan secara wanita, padahal dia terlahir sebagai pria.
Dikutip dari Hops, beberapa ulama pernah membahas soal proses pemakaman transgender menurut Islam. Dalam hukum agama yang dianut Dorce yaitu Islam disebutkan bahwa memandikan jenazah transgender harus sesuai dengan jenis kelaminnya saat lahir.
Ustadz Khalid Basalamah, dalam tayangan youtube Kebumen mengaji, menerima pertanyaan dari jemaahnya seputar hukum Islam bagi para transgender salah satunya memandikan jenazah.
Baca Juga:Sebelum Dimakamkan Dorce Gamalama Akan Disalatkan Secara Covid-19 di Masjid Al Hayyu
Lebih lanjut Ustadz Khalid menjawab bahwa jika memandikan transgender harus kembali kepada jenis kelamin saat lahir.
"Kembali kepada jenis kelamin asalnya kalau laki-laki yang memandikan harus laki-laki walaupun sudah operasi. Dan ini tidak benar, nggak boleh operasi kelamin. Pemerintah harus melakukan hukum tegas," ujarnya.
Ia juga menyinggung pemerintah agar praktik tersebut jangan diperbolehkan karena bisa saja menjadi contoh buruk.
"Mau operasi harusnya tidak diperbolehkan. Karena ini akan jadi contoh bagi orang lain nanti."
Demikian hukum makamkan transgender dalam Islam menurut Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga:Sarankan Jenazah Dorce Gamalama Diurus Sebagai Laki-Laki, Ustaz Zacky Mirza: Biar Tidak Memberatkan