Paguyuban PKL Somasi Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah

Somasi yang dilayangkan paguyuban PKL tersebut lantaran permasalahan pedagang kaki lima di Kota Bogor, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Kamis, 24 Februari 2022 | 11:49 WIB
Paguyuban PKL Somasi Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah
Ilustrasi PKL [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraBogor.id - Ketua Paguyuban Pedagang Kali Lima Pasar Bogor (PPKLPB) Juhri melayangkan somasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syah.

Somasi yang dilayangkan paguyuban PKL tersebut lantaran permasalahan pedagang kaki lima di Kota Bogor, Jawa Barat.

Surat Keputusan itu tertulis bahwa, PAGUYUBAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR BOGOR, Nomor : Skep-21/PPKL-Pasar Bogor/II/2021, tertanggal 19 Juni 2021. Untuk menjawab Surat Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja , nomor : 503/83-Sat Pol PP, tertanggal 3 Februari 2022,

Juhri yang mewakili pedagang kaki lima pasar Bogor menuntut kepada Ketua Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor memberikan ruang komunikasi, dalam memberikan solusi atas dampak ekonomi pedagang kaki lima pasar Bogor atas upaya memberantas kemiskinan dan kelaparan.

Baca Juga:Ini Harga Jual Kacang Kedelai di Pasar Kota Bogor, Ada Kenaikan Sekitar 8 Persen

“Ketua Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor tidak bersikap Arogansi dalam melakukan upaya paksa mengambil sumber income/pendapatan Pedagang Kaki Lima sebagai penopang kehidupan Pedagang Kaki Lima dalam memenuhi kebutuhan hidup,” katanya, kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Kemudian lanjut Juhri, ketua Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor dalam melihat permasalahan Pedagang Kaki Lima Pasar Bogor dengan kacamata yang lebih integral dan memberikan solusi yang komperensif dengan mendengarkan aspirasi Pedagang Kaki Lima Pasar Bogor sebagai upaya pendekatan.

“Ketua Satuan Polisi Pamong Praja tidak melakukan pendekatan dengan kekerasan yang akan menghambat kebutuhan ekonomi Pedagang Kaki Lima Pasar Bogor yang akan memberikan dampak anarkisme, ketidaktentraman dan kemiskinan,” ujarnya.

Menurutnya, ketua Satuan Polisi Pamong Praja harus melihat masalah ekonomi Pedagang Kaki Lima Pasar Bogor dari berbagai sudut pandang atau holistic agar dihasilkan win-win solution.

Juhri menjelaskan, pedagang kaki lima pasar Bogor yang tergabung dalam paguyuban pedangang kaki lima pasar Bogor adalah sebagai pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan fisiologis.

Baca Juga:Perajin Tempe dan Tahu Mogok Massal, Begini Kondisi Pasar di Kota Bogor

“Mereka berdagang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan kebutuhan Pemerintah Kota Bogor sudah mencapai kebutuhan terakhir yang sepatutnya menyelesaikan permasalahan masyarakat, dari segi kebutuhan terjadi gap yang besar antara pedagang kaki lima pasar Bogor dan Pemerintah Kota Bogor,” jelasnya.

Namun, ketika bicara perut orang dapat berbuat apa-apa ketika lapar, persoalan pedagang kaki lima pasar Bogor perlu menjadi perhatian, bukankah kemiskinan itu lebih dekat pada kekufuran.

“Pendekatan yang digunakan Pemerintah Kota Bogor seharusnya adalah pendekatan kepemimpinan yang digunakan, kepemimpinan yang aspiratif, partisipatif bukan pendekatan kekerasan, tidak pro masyarakat miskin seperti yang dilakukan selama ini,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak