Tukang Bakso Asal Parung Bogor Jadi Penadah Barang Rampokan Begal di Kota Bekasi

Diketahui, tukang bakso ditangkap polisi itu lantaran menjadi penadah barang hasil rampokan dua begal bersenjata tajam.

Andi Ahmad S
Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:50 WIB
Tukang Bakso Asal Parung Bogor Jadi Penadah Barang Rampokan Begal di Kota Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Suara.com/Yasir)

SuaraBogor.id - Tukang bakso asal Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat aksi pencurian yang terjadi di Kota Bekasi.

Diketahui, tukang bakso ditangkap polisi itu lantaran menjadi penadah barang hasil rampokan dua begal bersenjata tajam.

Penadah barang hasil curian tersebut berinisial Y. Sedangkan dua pelaku perampokan bersenjata tajam tersebut berinisial DS yang yang berperan mengancam korban dengan pisau lipat dan BMF yang berperan sebagai joki untuk melarikan diri.

"Dua pelaku utama ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, dan penadah Saudara Y, seorang tukang bakso kita tangkap di Parung, Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Dua Pemuda di Kukar Bobol Rumah Anggota Korps Wanita TNI-AD, Akui Hanya Suruh Buka Selimut dan Ambil Uang

Namun Zulpan tidak menjelaskan kapan para tersangka tersebut ditangkap.

Kasus pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (3/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, dengan korban berinisial RDS (28).

Modus para pelaku pembegalan tersebut, yakni berkeliling menggunakan roda dua mencari pengendara motor yang melintas di tempat sepi.

Apabila menemukan sasarannya, para pelaku akan memepet korban dan mengancam korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan.

DS dan BMF kemudian membawa kabur motor korban dan dijual ke Y dengan harga Rp2,5 juta.

Baca Juga:Aliansi Umat Islam Bogor Minta Jokowi Copot Menag Yaqut dan Minta Maaf ke Umat Muslim

"Penadah sudah saya tanya kenapa menerima sepeda motor ini? Alasannya untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso," katanya.

Penadah mengerti sepeda motor ini tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan. "Menadah hasil kejahatan ini bisa dipidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak