Kolonel Priyanto yang Tabrak Sejoli di Nagreg Didakwa dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal Mati

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," Oditur Militer, Kolonel Sus Wirdel Boy

Galih Prasetyo
Selasa, 08 Maret 2022 | 15:13 WIB
Kolonel Priyanto yang Tabrak Sejoli di Nagreg Didakwa dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal Mati
Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya.

Baca Juga:Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dari Pembunuhan Berencana hingga Hilangkan Mayat

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak