Rudy Salim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Trading Binary Option Binomo, Bakal Susul Indra Kenz?

Sebagaimana diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini

Andi Ahmad S | Muhammad Yasir
Senin, 14 Maret 2022 | 16:13 WIB
Rudy Salim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Trading Binary Option Binomo, Bakal Susul Indra Kenz?
Kerja sama Deddy Corbuzier dan Rudy Salim dalam mengembangkan bisnis PT Dektos Digital Corbuzier milik Deddy Corbuzier. [dokumentasi pribadi]

SuaraBogor.id - Pengusaha Rudy Salim berhalangan hadir saat diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini. Namun, pemilik mobil mewah tersebut akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/3/2022).

Rudy Salim bakal diperiksa pihak kepolsian terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.

"RS pemilik showroom belum penuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan besok 15 Maret 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/3/2022).

Sebagaimana diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga:Ada Aset Baru Doni Salmanan yang Disita, Total Harganya Capai Rp 60 Miliar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari. Mobil tersebut diduga dibeli Indra Kenz di showroom milik Rudy Salim.

Baca Juga:Dalami Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Bakal Periksa Bos RANS Cilegon FC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini