Sempat Terkendala Bahasa, Abdul Latif, WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Abdul Latif (49) WNA asal Arab Saudi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani sidang perdana

Galih Prasetyo
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:45 WIB
Sempat Terkendala Bahasa, Abdul Latif, WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
Abdul Latif (49) WNA terdakwa penyiraman air keras saat mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraBogor.id - Abdul Latif (49) WNA asal Arab Saudi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Sebelumnya agenda persidangan tersebut terpaksa diundur setelah terdakwa menolak untuk mengikuti persidangan. Sidang perdana tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Cakra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.

Humas PN Cianjur Kustrini menjelaskan, sidang perdana kasus penyiraman air keras, yaitu pembacaan identitas terdakwa dan dakwaan, dan menghadirkan juru bahasa.

"Karena terdakwa merupakan warga asing, dan kesulitan dalam bahasa, jadi hakim ketua sidang sudah menunjuk seorang juru bahasa yang telah bersumpah di depan persidangan, katanya pada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:Kejari Telah Terima Pelimpahan Berkas Abdul Latif, WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras: Didakwa dengan Pasal Berlapis

Juru bahasa yang telah dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU), kata dia, telah sesuai dengan pasal 177 KUHP. Dan bila terjadi perbedaan dalam bahasa juru bahasa tersebut telah sesuai dengan beberapa syarat.

"Kalau dalam proses persidangan terjadi perbedaan dialek bahasa, juru bahasa tersebut sudah dilihat idnetitasnya, kualifikasi, juga dilihat komunikasi antara juru bahasa dan terdakwa saling mengerti sehingga tidak ada masalah," katanya.

Ia mengatakan, sidang perdana tersebut telah sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, meski dari penasehat hukum terdakwa menginginkan juru bahasa lain.

"Juru bahasa tersebut sudah dilihat kualifikasinya, terdakwa pun mengerti, karena kitakan untuk asas persidangan yang cepat ya, jadi persidangan itu harus tetap berjalan," jelasnya.

Kutrini mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan masih sama yaitu pembacaan dakwaan, karena ada esepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga:WNA Arab Saudi Penyiram Istri dengan Air Keras hingga Tewas Segera Diseret ke Meja Hijau

Sebelumnya, proses persidangan Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia terpaksa diundur karena terdakwa menolak mengikuti sidang.

Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.

"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak