POPULER: ASN Kota Bogor Dilarang Bukber dan Open House, Viral Video Syur Siswi SMP hingga Anteran Penumpang KRL

Lima berita populer pada Senin (4/4/2022) akan kami ulas pada Selasa (5/4/2022).

Galih Prasetyo
Selasa, 05 April 2022 | 07:05 WIB
POPULER: ASN Kota Bogor Dilarang Bukber dan Open House, Viral Video Syur Siswi SMP hingga Anteran Penumpang KRL
Tempat Bukber di Yogyakarta yang asyik dan instagramable. (Dok. Instagram)

Baca selengkapnya

4. Sempat Lolos, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Kembali Terjerat Hukuman Mati

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat lolos dari jeratan hukuman mati usai Mengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada dirinya.

Herry Wirawan belum sepenuhnya aman dari hukuman mati. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung melakukan banding atas putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:Penting! ini Pertanyaan yang Harus Dihindari Saat Bukber di Bulan Ramadhan

Baca selengkapnya

5. Sebut Aksi Herry Wirawan Biadab, Ridwan Kamil Nilai Vonis Hukuman Mati bagi Predator Santriwati Sudah Tepat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil salat tarawih pada malam pertama Ramadan 1443 hijriyah di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Sabtu (2/4/2022) malam. [ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar]
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil salat tarawih pada malam pertama Ramadan 1443 hijriyah di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Sabtu (2/4/2022) malam. [ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar]

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap vonis hukuman mati bagi pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.

Ridwan Kamil mengatakan, dirinya menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap predator santriwati, Herry Wirawan memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.

"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin (4/4/2022) dikutip dari Antara.

Baca selengkapnya

Baca Juga:Diancam Akan Disantet, Siswi SMP di Citerureup, Bogor Terpaksa Kirim Video Syur kepada Mantan Kekasih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak