POPULER: ASN Kota Bogor Dilarang Bukber dan Open House, Viral Video Syur Siswi SMP hingga Anteran Penumpang KRL

Lima berita populer pada Senin (4/4/2022) akan kami ulas pada Selasa (5/4/2022).

Galih Prasetyo
Selasa, 05 April 2022 | 07:05 WIB
POPULER: ASN Kota Bogor Dilarang Bukber dan Open House, Viral Video Syur Siswi SMP hingga Anteran Penumpang KRL
Tempat Bukber di Yogyakarta yang asyik dan instagramable. (Dok. Instagram)

Video viral itu diunggah akun instagram @bogor24update. Tampak terlihat, penumpang di KRL Stasiun Bogor membludak sebagian penumpang memanfaatkan berangkat lebih pagi.

Baca selengkapnya

3. Viral, Wanita Ini Nekat Kirim Video Syur ke Pacarnya, Gara-gara Diancam Akan Disantet

Ilustrasi video syur (Unsplash/Charles Deluvio)
Ilustrasi video syur (Unsplash/Charles Deluvio)

Sebuah video syur yang memperlihatkan seorang wanita viral di media sosial. Dugaan sementara, dalam video tersebut memperlihatkan seorang siswi SMP asal Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:Penting! ini Pertanyaan yang Harus Dihindari Saat Bukber di Bulan Ramadhan

Video syur berdurasi satu menit 18 detik itu memperlihatkan seorang wanita tanpa busana merekam dirinya di sebuah ruangan.

Baca selengkapnya

4. Sempat Lolos, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Kembali Terjerat Hukuman Mati

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat lolos dari jeratan hukuman mati usai Mengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada dirinya.

Herry Wirawan belum sepenuhnya aman dari hukuman mati. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung melakukan banding atas putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:Diancam Akan Disantet, Siswi SMP di Citerureup, Bogor Terpaksa Kirim Video Syur kepada Mantan Kekasih

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak