Lalu mendesak Kementerian Perdagangan segera menuntaskan oknum oknum minyak di Negara Republik Indonesia.
Dan mendesak Kapolri agar segera evaluasi anggotanya yang melakukan pelanggaran terhadap massa.
“Demikian kami sampaikan 4 PMII Segel istana, Dengan demikian kami berikan waktu pada presiden jokowi dan pemerintah untuk dapat mengambil sikap terkait masalah tersebut dengan jangka waktu 3×24 jam,” kata salah satu mahasiswa saat orasi.
Baca Juga:Namanya Muncul Sebagai Mentor Aksi 11 April, Dosen UNS: Fitnah dan Menyesatkan!