Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Presiden Jokowi: Minyak Curah Banyak Yang Belum Sesuai HET, Ini Ada Permainan

Jokowi juga soroti, proses pengaturan harga minyak goreng di tengah masyarakat masih belum berjalan dengan baik.

Andi Ahmad S | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 20 April 2022 | 18:53 WIB
Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Presiden Jokowi: Minyak Curah Banyak Yang Belum Sesuai HET, Ini Ada Permainan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto usai meninjau Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraBogor.id - Mafia minyak goreng ditangkap Kejagung RI, bahkan yang jadi tersangka yakni Dirjen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar mafia minyak goreng diusut sampai ke akar-akarnya.

Jokowi juga soroti, proses pengaturan harga minyak goreng di tengah masyarakat masih belum berjalan dengan baik. Ia meyakini ada permainan di balik sulitnya menentukan harga minyak goreng di pasaran.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bangkal, Sumenep, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Pesan Cinta Bobby Nasution di Ulang Tahun Kahiyang Ayu

Karena permainan curang itu sudah tercium, Kejaksaan Agung pun sudah menetaplan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait minyak goreng. Menanggapi hal tersebut, Kepala Negara meminta Kejagung untuk bisa mengusut sampai ke akarnya.

"Oleh sebab itu, kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan migor ini, dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata dia.

Dirjen Kemendag Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:Jokowi Akui Minyak Goreng Curah di Pasaran Masih Melebihi HET: Memang Ada Pemainan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak