Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Presiden Jokowi: Minyak Curah Banyak Yang Belum Sesuai HET, Ini Ada Permainan

Jokowi juga soroti, proses pengaturan harga minyak goreng di tengah masyarakat masih belum berjalan dengan baik.

Andi Ahmad S | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 20 April 2022 | 18:53 WIB
Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Presiden Jokowi: Minyak Curah Banyak Yang Belum Sesuai HET, Ini Ada Permainan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto usai meninjau Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraBogor.id - Mafia minyak goreng ditangkap Kejagung RI, bahkan yang jadi tersangka yakni Dirjen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar mafia minyak goreng diusut sampai ke akar-akarnya.

Jokowi juga soroti, proses pengaturan harga minyak goreng di tengah masyarakat masih belum berjalan dengan baik. Ia meyakini ada permainan di balik sulitnya menentukan harga minyak goreng di pasaran.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bangkal, Sumenep, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Pesan Cinta Bobby Nasution di Ulang Tahun Kahiyang Ayu

Karena permainan curang itu sudah tercium, Kejaksaan Agung pun sudah menetaplan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait minyak goreng. Menanggapi hal tersebut, Kepala Negara meminta Kejagung untuk bisa mengusut sampai ke akarnya.

"Oleh sebab itu, kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan migor ini, dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata dia.

Dirjen Kemendag Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:Jokowi Akui Minyak Goreng Curah di Pasaran Masih Melebihi HET: Memang Ada Pemainan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini