Kena OTT, Bupati Bogor Adik Kakak, Rachmat Yasin dan Ade Yasin Harus Berurusan dengan KPK

Kasus penangkapan bupati Bogor sebenarnya bukan pertama kalinya, bupati yang sebelumnya Rachmat Yasin juga pernah ditangkap OTT KPK.

Andi Ahmad S
Rabu, 27 April 2022 | 11:59 WIB
Kena OTT, Bupati Bogor Adik Kakak, Rachmat Yasin dan Ade Yasin Harus Berurusan dengan KPK
Bupati Bogor Ade Yasin (Kanan) bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto [Kiri] [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022) malam.

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap dalam OTT KPK bersama sejumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Kasus penangkapan bupati Bogor sebenarnya bukan pertama kalinya, bupati yang sebelumnya Rachmat Yasin juga pernah ditangkap OTT KPK.

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin dan bupati Bogor terdahulu Rachmat Yasin adalah adik kakak.

Baca Juga:Diduga Menerima Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK dalam OTT di Jawa Barat, Sita Sejumlah Uang

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi dukungan masyarakat, sehingga lembaganya dapat melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.

"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli dalam keterangannya.

Firli mengatakan bahwa KPK saat ini masih memeriksa Bupati Bogor dan para pihak lainnya yang telah ditangkap.

"Pada saatnya KPK akan memberi penjelasan, mohon bersabar. Terima kasih," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jawa Barat pada hari Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi.

Baca Juga:Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Firli Bahuri Apresiasi Dukungan Masyarakat

Selain Bupati Bogor, beberapa pihak yang turut ditangkap, di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini