Keberatan Terdakwa Kasus Cabut Kuku Anak di Sukabumi Dapat Vonis Bebas, Jaksa Lakukan Ini

Vonis tersebut dimuat dalam putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 April 2022 | 17:10 WIB
Keberatan Terdakwa Kasus Cabut Kuku Anak di Sukabumi Dapat Vonis Bebas, Jaksa Lakukan Ini
Dudu saat ditetapkan sebagai tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis tak bersalah kepada Duduh (57 tahun), terdakwa kasus dugaan mencabut kuku kaki seorang anak laki-laki. [Sukabumiupdate,com/Istimewa]

SuaraBogor.id - Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas di Sukabumi berinisial Dudu (57).

Merespon vonis bebas itu, aksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengajukan Kasasi terhadap putusan majelis hakim.

"Hari ini kami ajukan kasasi," ungkap JPU, Andi Ardiani, Kamis (28/4/2022).

Diberitakan sebelumnya vonis tidak bersalah dijatuhkan pada Dudu. Vonis tersebut dimuat dalam putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.

Baca Juga:Laut Selatan Sedang Tak Bersahabat, Pantai Palabuhanratu Diterjang Gelombang Pasang hingga Setinggi 4 Meter

Hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, bersama dua hakim anggota yaitu Agustinus dan Yudistira Alfian serta panitera pengganti Wiwin Winarni mengadili terdakwa Dudu bin H.Sajidin bebas dari dakwaan penuntut umum sebagai amar putusan, yang sudah dipublish portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

JPU menganggap putusan Majelis Hakim PN Cibadak yang menyatakan vonis tidak bersalah dan bebas dari dakwaan kepada Dudu itu tidak adil dan JPU merasa keberatan.

Seperti diketahui, dalam persidangan itu JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

JPU menuntut terdakwa Dudu dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider selama 2 bulan kurungan.

"Untuk (pengajuan) kasasi ini kami hanya mempersiapkan memori kasasi," tambah Andi.

Baca Juga:Anak Tuli Diduga Dapat Perlakuan Tak Manusiawi Saat Wawancara Kerja, Grab Minta Maaf

Dengan demikian, JPU mengajukan permohonan upaya hukum Kasasi terhadap putusan yang melepaskan terdakwa Dudu dari segala tuntutan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak