Tak Hanya di Bekasi, Sosok Ini Juga Diduga Main Suap Di Kabupaten Bogor

Lai Bui Min diketahui merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 Juni 2022 | 16:44 WIB
Tak Hanya di Bekasi, Sosok Ini Juga Diduga Main Suap Di Kabupaten Bogor
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

KPK mendalaminya melalui pemeriksaan saksi Lai Bui Min selaku wiraswasta untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Lai Bui Min diketahui merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:KPK Pertajam Bukti Bupati Bogor Ade Yasin Suap Auditor BPK Jabar untuk Mendapat Predikat WTP

Selain pemeriksaan Lai Bui Min, KPK pada Senin (13/6/2022) memeriksa delapan saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, yakni Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Iji Hataji.

Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor Wahyu, Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Irma Lestia, Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor Aep Saepurahman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan, dan Kasubbag pada DPMPTSP Kabupaten Bogor Ruli alias Paul.

Ali mengatakan tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang oleh beberapa SKPD di Pemkab Bogor sebagaimana arahan tersangka Ade Yasin.

"Agar hasil pemeriksaan audit oleh tersangka ATM dan kawan-kawan hanya menggunakan data-data tertentu saja sehingga nantinya hasil laporan audit yang dibuat tersangka ATM bersama tim menjadi tidak ada temuan," ucap Ali.

Selain itu, KPK menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Senin (13/6), yakni Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Ani Bestari. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut.

Baca Juga:Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini