“Ujung-ujungnya ada pengadilan terhadap 2 bawahan itu pun dimaafkan karena dianggap melakukan pembelaan diri, sementara cedera yang banyak dan serius still questionable jadi tidak terjawab,” tambah Refly
Atas ketidak percayaan sejumlah pihak terhadap Komnas HAM termasuk lembaga lain yang disebut pengacara Brigadir J seperti Kompolnas dan LPSK, Refly menyebut ini adalah tantangan bagi mereka untuk bisa meyakinkan publik terhadap kinerja institusi tersebut.
“Ini tantangan bagi institusi itu,” ujar Refly.
Baca Juga:Tak Lagi Menjabat Kasatgasus, Irjen Pol Ferdy Sambo Tak Bisa Intervensi Kasus Brigadir J
- 1
- 2