Lebih lanjut Holid menerangkan, selain melakukan susur sungai, uji lab DLH dan Tim Susur Sungai yang berjumlah sembilan orang juga melakukan pemantauan kondisi sungai-sungai yang terdapat di Kabupaten Bogor termasuk Sungai Cileungsi.
Menurutnya, pencemaran limbah Sungai Cileungsi masuk dalam kategori level sedang, sehingga upaya menjaga kondisi sungai harus dilakukan setiap hari.
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tidak membuang limbah sembarangan ke sungai dan tetap menjaga kelestarian sungai.
“Kami harap kesadaran semua pihak, sungai bukanlah tempat sampah, tapi sungai merupakan sumber kehidupan bagi warga, yang airnya bisa digunakan untuk keseharian, sehingga perlu kita jaga. Kami juga minta agar memperhatikan limbah domestik, karena bisa jadi hal tersebut merupakan faktor pencemaran sungai,” jelasnya.
Bahkan katanya, jika hasil uji lab sudah diketahui, dan terbukti ada oknum yang melanggar.
Pihaknya akan mengeluarkan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis dan apabila tetap melaksanakan pelanggaran terkena denda administratif, dengan nilai sampai dengan 3 milyar dan jika menyebabkan korban dapat terkena pembekuan izin sampai penutupan permanen.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.