SuaraBogor.id - Nyaris satu tahun berlalu, polisi akhirnya membeberkan hasil proses penyidikan kasus pembunuhan Amel dan Ibunya di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
Kekinian, Polda Jabar mengamankan seseorang berinisial S. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, sosok S.
diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan.
"Jadi nama yang bersangkutan ini memang sudah dipegang oleh penyidik, kemudian kami kembangkan," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).
Dia menjelaskan penyidik kepolisian mendapat informasi jika S berkegiatan di sebuah kapal sebagai anak buah kapal (ABK). Kemudian, kapal tersebut dijadwalkan berlabuh di Pelabuhan Muara Angke.
"Penyidik dan penyelidik lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek di Muara Angke dan melakukan pengembangan menunggu kapal tersebut; dan pada saat itu didapatkan seorang bernama S ini," tambahnya.
Meski sudah diamankan, lanjutnya, seorang berinisial S itu masih berstatus sebagai saksi. Polisi melakukan pemeriksaan kepada S untuk memperdalam terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Ini yang perlu kami perjelas lagi, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, pada Rabu pagi, 18 Agustus 2021, jasad ibu dan anak, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika (23), ditemukan dalam kondisi tewas di bagasi mobil yang berada di kediamannya di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca Juga:Desa Siluman Subang, Menyimpan Sejarah dan Keunikan Tersendiri
Polres Subang kemudian menyimpulkan jika dua jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Namun, setelah hampir satu tahun, polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. [Antara]