Narapidana Korupsi Dana Desa Diperiksa Polisi Terkait Temuan Senjata Api di Penjara

"Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa ada senjata api di dalam sel lapas. Berdasarkan informasi, kami menggeledah sel lapas," kata Indra Gunawan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:33 WIB
Narapidana Korupsi Dana Desa Diperiksa Polisi Terkait Temuan Senjata Api di Penjara
ilustrasi penjara [pixabay.com]

SuaraBogor.id - Satu pucuk senjata api laras pendek rakitan lengkap dengan delapan peluru aktif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Terkait temuan senjata api itu, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur kemudian memeriksa empat narapidana.

"Awalnya, polres memeriksa dua narapidana. Kemudian, dipanggil lagi dua narapidana untuk pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Idi Indra Gunawan di Aceh Timur, Rabu.

Indra Gunawan mengatakan narapidana yang dipanggil pertama usai temuan senjata api tersebut bernama Muksalmina merupakan narapidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:Ngeri! Ada Temuan Senjata Api Dan Peluru Aktif Di Penjara Aceh Timur, Kok Bisa?

"Kemudian, polisi memanggil dan memeriksa Hamdani, narapidana kasus narkotika yang dihukum penjara seumur hidup," kata Indra Gunawan.

Selanjutnya, polisi meminta Lapas Idi mendatangkan dua narapidana lainnya untuk diminta keterangan. Keduanya, yakni Marzuki bin Zahman merupakan narapidana narkotika dengan hukuman seumur hidup dan Iskandar bin Rajali Yatim narapidana narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.

Indra Gunawan mengatakan penemuan senjata api rakitan tersebut berawal dari laporan Kepala Pengamanan Lapas Syahrial Chandra pada Sabtu (13/8/2022). Laporan tersebut menyebutkan ada beberapa napi yang ingin melarikan diri dengan menggunakan senjata api tersebut.

"Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa ada senjata api di dalam sel lapas. Berdasarkan informasi, kami menggeledah sel lapas," kata Indra Gunawan.

Dari penggeledahan tersebut, katanya, ditemukan bungkusan dibalut kain berisi senjata api rakitan mirip jenis FN dengan delapan butir peluru aktif. Bungkusan berisi senjata tersebut berada dalam vas bunga depan sel narapidana.

Baca Juga:SIAL, Baru Keluar dari Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

"Atas temuan tersebut, kami langsung melaporkan kepada kantor wilayah. Berdasarkan arahan kepala kantor wilayah. kami membuat laporan ke Polres Aceh Timur," kata Indra Gunawan.

Indra Gunawan mengatakan pihaknya belum mengetahui dari mana senjata api tersebut. Keberadaan senjata api dalam lapas tersebut masih dalam penyelidikan Polres Aceh Timur.

"Begitu pula dengan empat narapidana yang sempat diperiksa telah dikembalikan kembali ke lapas. Sedangkan barang bukti berupa senjata api rakitan, kami serahkan ke Polres Aceh Timur," kata Indra Gunawan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini