Sidang Dugaan Suap Auditor BPK Hadirkan Ketua Kadin dan Sejumlah Pengusaha

Selain para pengusaha, jaksa KPK juga menghadirkan dua pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Agustus 2022 | 13:13 WIB
Sidang Dugaan Suap Auditor BPK Hadirkan Ketua Kadin dan Sejumlah Pengusaha
Sidang perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Senin (22/8/2022). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (22/8/2022) menghadirkan sejumlah pengusaha.

Pengusaha tersebut mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Pengusaha yang hadir yaitu Sintha Dec Checawati selaku Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Joharudin Syah (Direktur CV Raihan Putra), Lai Bui Min Alias Anen (wiraswasta), Sabrin Amirudin (Direktur PT Sabrina Jaya Abadi), dan Dede Sopian (pemilik CV Dede Print).

Sementara satu pengusaha bernama Sunaryo (Dirut PT Kemang Bangun Persada) tidak hadir sampai persidangan yang dipimpin oleh Hakim Hera Kartiningsih dimulai.

Selain para pengusaha, jaksa KPK juga menghadirkan dua pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada persidangan itu, yakni Diva Medal Munggaran (pegawai Dinas PUPR) dan Anisa Rizki (ajudan bupati) yang hadir secara daring.

Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berlangsung empat kali itu telah menghadirkan 27 orang saksi, mulai dari pegawai Pemkab Bogor hingga pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Para saksi diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Pada agenda persidangan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengungkap modus-modus permintaan uang yang dilakukan oleh auditor BPK kepada para pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor.

Salah satunya Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, yang mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Menurutnya, Gerri meminta uang senilai Rp900 juta yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur pada beberapa kelurahan di Kecamatan Cibinong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini