SuaraBogor.id - Sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (22/8/2022) menghadirkan sejumlah pengusaha.
Pengusaha tersebut mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Pengusaha yang hadir yaitu Sintha Dec Checawati selaku Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Joharudin Syah (Direktur CV Raihan Putra), Lai Bui Min Alias Anen (wiraswasta), Sabrin Amirudin (Direktur PT Sabrina Jaya Abadi), dan Dede Sopian (pemilik CV Dede Print).
Sementara satu pengusaha bernama Sunaryo (Dirut PT Kemang Bangun Persada) tidak hadir sampai persidangan yang dipimpin oleh Hakim Hera Kartiningsih dimulai.
Selain para pengusaha, jaksa KPK juga menghadirkan dua pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada persidangan itu, yakni Diva Medal Munggaran (pegawai Dinas PUPR) dan Anisa Rizki (ajudan bupati) yang hadir secara daring.
Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berlangsung empat kali itu telah menghadirkan 27 orang saksi, mulai dari pegawai Pemkab Bogor hingga pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Para saksi diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Pada agenda persidangan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengungkap modus-modus permintaan uang yang dilakukan oleh auditor BPK kepada para pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor.
Salah satunya Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, yang mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
Menurutnya, Gerri meminta uang senilai Rp900 juta yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur pada beberapa kelurahan di Kecamatan Cibinong.
"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK 10 persen dari infrastruktur," ujarnya.
Mujiyono menyebutkan saat itu semua lurah keberatan dengan permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.
"Jangankan untuk menutupi Rp900 juta, untuk menangani COVID warga yang terpapar saja bingung. Gerri tetap meminta uang antara 5 persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya," beber Mujiyono.
Selanjutnya, Achmad Wildan, Kabag Anggaran pada BPKAD Kabupaten Bogor, mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka oleh BPK.
Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, tetapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.
"Saya berikan awalnya Rp5 juta tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah Rp5 juta lagi," kata Wildan. [Antara]