SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 7 bulan lamanya di Rutan Polda Jabar.
Namun ada beberapa fakta menarik dari kasus Habib bahar terkait berita bohong.
1. Habib Bahar Jadi Tersangka.
Habib Bahar ditetapkan jadi tersangka kasus berita bohong pada Senin 3 Januari 2022. Dia pada saat itu langsung dijemput di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kabupaten Bogor oleh anggota Polda Jabar.
Baca Juga:Resmi, Bahar Bin Smith Bebas Murni
Polda Jabar memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan sesorang jadi tersangka.
2. Habib Bahar bin Smith terseret kasus ujaran kebencian yang dia lakukan pada kegiatan ceramah pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
3. Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dengan menumpangi mobil Alphard hitam bernomor polisi B 2644 TBS dan tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.
4. Usai diperiksa sekitar hampir 12 jam, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) dan langsung ditahan.
Baca Juga:Lika-Liku Bahar bin Smith di Berbagai Kasus, Kini Baru Bebas Penjara di Pagi Buta
5. Polda Jabar juga menetapkan tersangka TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi ceramah Habib Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
- 1
- 2