SuaraBogor.id - Kombes Agus Nurpatria mengakhiri kariernya di institusi kepolisian dengan surat pemecatan tidak hormat.
Kombes Agus dijatuhkan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pria kelahiran Bogor 48 tahun silam itu terbukti menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengutip dari Antara.
Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.
Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Dedi, pada kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus memiliki tiga peran yakni pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.
Yang kedua, di dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, dan yang ketiga ada pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi," tutur Dedi.
Ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, selain Kombes Pol. Agus Nur Patria, enam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria dan memutuskan keempatnya diberhentikan tidak hormat.
Kombes Agus menjalani kariernya di institusi kepolisian sejak 1995. Ia sebelumnya lulusan dari SMA Nusantara 1993.
Sejumlah jabatan strategis pernah diemban oleh Kombes Agus seperti Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan.
Lalu pada 2015, ia ditunjuk menjadi Kapolres Subang. Satu tahun kemudian, dirinya menjadi Pamen Divpropam Mabes Polri.
Saat tersandung kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, jabatan dari Komjen Agus adalah Kaden A Biropaminal Divpropam Polri.