Ia juga disangkakan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. [Antara]
Aset Milik Bandar Narkoba Rp 50 Miliar di Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor Disita Bareskrim Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, total aset milik bandar sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 50 miliar.
Andi Ahmad S
Jum'at, 09 September 2022 | 18:34 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tuntut Rasionalisasi Tarif Ojol Imbas BBM Naik, Kawasan Patung Kuda Kembali Dipadati Demonstran
09 September 2022 | 18:18 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 21:36 WIB
news | 19:40 WIB
news | 19:11 WIB
lifestyle | 23:11 WIB