SuaraBogor.id - Awal pekan ini, pihak Polresta Cirebon Polda Jabar berhasil membongkar praktek usaha elpiji oplosan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi.
Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.
“Modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut yakni memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator. Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak,” kata Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com
Ditambahkan Arif, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon,” ucapnya.
Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
“AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” jelas Arif.
Baca Juga:Gudang Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek Polisi, 1.137 Tabung Gas 3Kg Disita