SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor berjanji akan memberikan hak kepada desa terkait Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra S.
Menurutnya, BHPRD ini bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Bahkan kata dia, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.
Baca Juga:Bahaya! PVMBG Sebut Pergeseran Tanah Bojongkoneng Berpotensi Jebloskan Bangunan ke Dalam Tanah
Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait.
"Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya," ujar Gandi, Selasa (27/9/2022).
Gandi menjelaskan, BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target. Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan tahun 2022 adalah yang tertinggi. Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222.435.091.990. Artinya, meningkat sebesar Rp56.280.433.281 dibanding tahun 2021.
"Jadi ditetapkannya Perbup Nomor 70 tahun 2022 adalah agar setiap desa mendapatkan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa, sehingga tidak ada desa yang dirugikan"
"Setelah dievaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
- 1
- 2