Soroti Kasus Ade Yasin, Guru Besar Unkris Gayus Lumbuun Minta Menkopolhukam Evaluasi Hakim MA Hingga PN

Gayus Lumbuun menyarankan Menkopolhukam untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim mulai di tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga pengadilan negeri (PN).

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:37 WIB
Soroti Kasus Ade Yasin, Guru Besar Unkris Gayus Lumbuun Minta Menkopolhukam Evaluasi Hakim MA Hingga PN
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Seleksi hakim harus begitu ketatnya, karena berkaitan dengan moralitas. Karena bagaimana pun, hukumnya bagus, masyarakatnya bagus, kalau penegak hukumnya tidak bagus tidak akan berjalan juga," katanya.

Ia menyatakan seminar tersebut sengaja digelar untuk mencari jalan keluar atas independensi peradilan yang belakangan banyak dibicarakan masyarakat. Khususnya mengenai putusan-putusan pengadilan yang dianggap tidak adil.

"Agar masyarakat yang menginginkan keadilan dari proses tersebut bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan. Bukan mendapat kekecewaan ketidak independenan dari hakim yang memutus perkara itu," katanya.

Ia memberi contoh salah satu putusan pengadilan yang dikeluhkan, yaitu vonis bersalah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di perkara suap auditor BPK. Putusan tersebut dinilai tim kuasa hukum mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga:Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Kota Bogor

Asmak menilai, tidak menutup kemungkinan hakim mengesampingkan fakta persidangan, jika adanya faktor pengaruh dari luar.

"Kalau ada pengaruh dari luar, kemungkinan besar dia akan mengesampingkan fakta persidangan. Itu sudah suatu pelanggaran hukum, pelanggaran etika. itu dibungkus dengan hukum juga, sehingga sangat sulit untuk membuktikan itu, seolah-oleh itu produk hukum," kata Asmak Ul Hosnah .

Sementara, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr Tjotjoe Sandjaja Hernanto menyebutkan bahwa peradilan merupakan proses yang lebih penting dari putusan hakim. Sehingga, segala yang terungkap dalam persidangan seharusnya tidak dikesampingkan.

"Kalau terbukti putusan itu mengandung kejahatan seperti menyembunyikan barang bukti, mengesampingkan menyimpan keterangan terdakwa, keterangan saksi yang harusnya dibuka tidak dibuka, menurut saya kriminal itu," katanya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga eksaminasi untuk mengedepankan independensi peradilan.

Baca Juga:Mengenal Stasiun Manggarai, Jadi Trending Twitter Karena Kepadatannya

Eksaminasi merupakan kegiatan pembinaan dan pengawasan tidak langsung yang dilakukan oleh pimpinan Pengadilan tingkat pertama serta Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama dan Hakim Tinggi dalam kapasitasnya sebagai Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini