Atas perbuatannya, DAHP disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi lantaran diduga korupsi dana bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 pada tahun anggaran 2017.
Namun, saat diberikan surat pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sumardi tidak mengindahkan surat tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Kabupaten Bogor masih belum menemukan Sumardi dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Prihatin Tragedi Stadion Kanjuruhan hingga Jadi Sorotan Dunia, MU Resmi Undur Diri dari Sepak Bola
Kontributor: Egi Abdul Mugni