Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Ia juga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencarian dan penangkapan S, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:59 WIB
Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengamankan seorang ASN di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Suarabogor.id/Egi Abdul Mugni)

Atas perbuatannya, DAHP disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi lantaran diduga korupsi dana bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 pada tahun anggaran 2017.

Namun, saat diberikan surat pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sumardi tidak mengindahkan surat tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Kabupaten Bogor masih belum menemukan Sumardi dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Prihatin Tragedi Stadion Kanjuruhan hingga Jadi Sorotan Dunia, MU Resmi Undur Diri dari Sepak Bola

Kontributor: Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini