Komnas Perlindungan Anak Sebut Lesti Kejora Bisa Dipidana Buntut Pencabutan Laporan KDRT, Ini Alasannya

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut Lesti Kejora bisa dipidana karena ada tindakan eksploitasi anak.

Hairul Alwan
Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:52 WIB
Komnas Perlindungan Anak Sebut Lesti Kejora Bisa Dipidana Buntut Pencabutan Laporan KDRT, Ini Alasannya
Lesti Kejora mengungkap matanya yang bengkak di kanal YouTube-nya.

SuaraBogor.id - Langkah Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar masih menjadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (KPA). Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut Lesti Kejora bisa dipidana karena ada tindakan eksploitasi anak.

Hal tersebut buntut pencabutan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan yang sempat menjadikan Rizky Billar jadi tersangka.

Sebelumnya Lesti menyebut anak jadi alasan dirinya mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Ia mengatakan anaknya masih butuh sosok sang ayah.

Atas alasan yang diungkap Lesti Kejora itu, Arist Merdeka Sirait tidak bisa menerima jika dijadikan alasan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar.

Baca Juga:Ngaku Puluhan Kali Jadi Korban KDRT, Dewi Perssik Tak Yakin Rizky Billar Berubah

Melansir BogorDaily.net (Jaringan Suara.com), belakangan muncul kecurigaan bahwa alasan itu dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.

Menurut Arist, selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Namun, jika salah satunya terkena pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.

“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Arist Merdeka Sirait.

“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” tegasnya.

Arist menjelaskan, hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.

Baca Juga:Terpopuler: Wanita Rambut Pirang Bakal Dilaporkan Rizky Billar, Cerita Pilu Ibu Bayi yang Meninggal karena Gagal Ginjal

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” papar Arist.

“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” tegas Arist Merdeka Sirait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini