Kronologis Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: Tuduhan Penipu hingga Rumah Dikepung Polisi

Penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni sampai tanggal 13 November 2022.

Galih Prasetyo
Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:33 WIB
Kronologis Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: Tuduhan Penipu hingga Rumah Dikepung Polisi
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBogor.id - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022). Penahanan tersebut menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.

Rencananya, penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni sampai tanggal 13 November 2022.

Penahanan tersebut dilakukan supaya Bintang film Comic 8 itu kooperatif mengikuti proses hukum. Diketahui sebelumnya, Nyai panggilan akrab Nikita sudah mangkir sebanyak 12 kali dari panggilan polisi.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra? Simak penjelasannya.

Baca Juga:Luna Maya Restui Nikita Mirzani dengan Ariel Noah, Nikita: Iya kan? Dia juga Bukan Suami Orang

Awal Mula kejadian

Nikita Mirzani membuat Insta Story dan mengunggah ulang salah satu pemberitaan media tentang Dito Mahendra yang diduga melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya Dito Mahendra merasa tidak terima ketika dituduh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).

Unggahan ini dijadikan alasan untuk menjerat Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik. Setelah itu, Dito melaporkan Nyai pada 16 Juni 2022 atas unggahan Insta Storynya di Polres Serang.

Mangkir Dari Panggilan Polisi

Setelah pelimpahan berkas dari Dito ke Polres Serang tersebut, Nikita Mirzani pun mendapat panggilan dari kepolisian sebagai saksi. Namun, justru ibu tiga anak itu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan Nikita telah menerima 12 kali pemanggilan dari pihak berwajib terkait laporan dari Dito Mahendra.

Baca Juga:Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang

Rumah Dikepung Polisi

Buntut dari mangkirnya Nikita Mirzani ke Polres Serang, membuat wanita 36 tahun itu dijemput paksa di kediamannya pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 dini hari.

Namun sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Pada siang harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota. Saat di kantor polisi, Nikita berjanji akan kooperatif dengan semua proses penyidikan.

Beredar Surat Penetapan Tersangka

Tak lama kemudian, tersebar dokumen berkop Polres Serang Kota yang berisikan perihal penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah).

Surat tersebut diketahui dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2022. Surat tersebut pun viral di media sosial hingga publik berasumsi bahwa Nikita memang sudah resmi menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini