Kronologis Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: Tuduhan Penipu hingga Rumah Dikepung Polisi

Penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni sampai tanggal 13 November 2022.

Galih Prasetyo
Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:33 WIB
Kronologis Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: Tuduhan Penipu hingga Rumah Dikepung Polisi
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Lanjutnya, Nikita membantah tidak menerima surat tersebut. Bahkan hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakapolresta Serang Kota, Wahyu Imam yang menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.

Rumah Kembali Digeledah

Pada 14 Juli 2022, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi tim penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik itu dalam rangka menyita barang bukti berupa iPad. Namun saat penggeledehan terjadi, Nikita Mirzani tak ada di rumah.

Akhirnya pada 20 Juli 2022, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga:Luna Maya Restui Nikita Mirzani dengan Ariel Noah, Nikita: Iya kan? Dia juga Bukan Suami Orang

Dijemput Paksa di Mall

Puncaknya, Polres Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di lobi utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Proses penangkapan Nyai ini juga beredar di media sosial menunjukkan sang putra bungsu, Arkana Mawardi yang bersama Nikita Mirzani sempat menangis histeris.

Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor

Setelah menjalani penahanan selama 24 jam, Nikita Mirzani akhirnya dilepaskan pada Jumat (22/7/2022) malam. Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena harus mendampingi anak-anaknya. Ia hanya dikenai wajib lapor satu minggu sekali.

Ditahan Selama 20 hari

Baca Juga:Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang

Dikutip dari Banten Suara.com, pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani kembali ditahan di Rumah Tahanan Serang atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Penahanannya menyusul pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 13 November 2022. Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan pertimbangan penahanan Nikita karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP, supaya Nyai tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Kontributor : Rifka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak