SuaraBogor.id - Logi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat dicatut pengelola parkir liar di kawasan Puncak Bogor.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dishub Kabupaten Bogor Wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo.
"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan atau mengeluarkan surat perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," katanya.
Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah mengeluarkan kwitansi setoran parkir berlogo Dishub Kabupaten Bogor di Kawasan Rest Area Puncak.
Baca Juga:Ganjar Pranowo dan Bima Arya Kompak Saat di Stadion Pakansari Bogor
Pengumuman yang ia sampaikan berkaitan dengan beredar informasi mengenai temuan kwitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor, dengan indikasi tukang parkir liar di Kawasan Puncak menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pejabat Dishub setempat.
Iwan menjelaskan, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah.
"Kemudian untuk retribusi parkir Diahub bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan,” ujar Iwan.
Ia menyebutkan kwitansi yang sudah beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi, sedangkan sekarang UPT Perhubungan Ciawi itu Wilayah III karena UPT Wilayah II adalah Cileungsi.
“Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meskipun demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu ,sehingga tidak salah,” terangnya.
Baca Juga:Hari Jadi Bogor ke-541, Pemdakab Bogor Komitmen Berikan Layanan Prima
Iwan menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Jajarannya juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.
“Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir ilegal,” ujarnya. [Antara]