KPU Bogor Tetapkan DPT Pemilu 2024, Bawaslu Beri Catatan Ini

Pertama, yaitu terdapat beberapa pemilih baru di Kabupaten Bogor yang direkomendasikan Bawaslu tidak dapat dimasukkan dalam DPT

Andi Ahmad S
Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:36 WIB
KPU Bogor Tetapkan DPT Pemilu 2024, Bawaslu Beri Catatan Ini
Ilustrasi Pemilu 2024. (Unsplash/Element5 Digital)

SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Namun, hal itu nampaknya menjadi sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin di Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa sedikitnya ada empat poin yang menjadi catatan dan perlu ditindaklanjuti.

Pertama, yaitu terdapat beberapa pemilih baru di Kabupaten Bogor yang direkomendasikan Bawaslu tidak dapat dimasukkan dalam DPT, karena pemilih tersebut terdaftar di wilayah lain.

Burhan meminta KPU Kabupaten Bogor melakukan perubahan pada rapat pleno KPU Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:CEK FAKTA: PKB Dukung Anies Baswedan di Pemilu 2024

"Ini penting dilakukan untuk memastikan hak konstitusional warga agar terdaftar di wilayah dimana pemilih tersebut secara administrasi kependudukan," katanya.

Catatan kedua, kata dia, KPU Kabupaten Bogor hanya mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di lapas dan rutan.

"Sementara potensi pemilih luar wilayah yang akan memilih di Kabupaten Bogor dan menjadi pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTB) yang berlokasi di perguruan tinggi, pondok pesantren, balai sosial dan rumah sakit," papar dia.

Bawaslu Kabupaten Bogor meminta KPU untuk mengusulkan penambahan TPS lokasi khusus, sekaligus melakukan pemetaan pemilih di lokasi-lokasi tersebut.

Ia menjelaskan catatan ketiga yaitu mengenai terjadinya perubahan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) menjelang penetapan DPT.

Baca Juga:Selama Periode Pemilu 2024, Penonton Liga 1 Cuma 50 Persen

"Maka KPU Kabupaten Bogor diminta untuk menyampaikan rincian kategori pemilih TMS tersebut," ujarnya.

Catatan terakhir, kata Burhan, yaitu mengenai sejumlah pemilih potensial yang belum memiliki KTP, sehingga Bawaslu Kabupaten Bogor meminta KPU melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk percepatan perekaman KTP sebelum hari pencoblosan.

KPU Kabupaten Bogor menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 3.889.441 orang dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).

"Rekapitulasi hasil perbaikan DPT, jumlahnya 3.889.441 orang terdiri atas 1.982.664 orang laki-laki dan 1.906.777 perempuan," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni usai rapat pleno.

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan DPT Kabupaten Bogor pada Pemilu 2019 sebanyak 3.494.743 orang. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak