"Sementara sudah kita minta data. Kita ambil keterangan di lapangan. Ya sampai sejauh ini dari pihak kapel, kemudian juga dari pihak warga," pungkas Kombes Pol Ahmad Fuady.
Seperti diketahui aksi Penolakan Kapel GBI Cinere berawal dari surat yang dikeluarkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gandul pada tanggal 9 September 2023 perihal penolakan warga
atas kegiatan kebaktian.
Poin dari surat yang ditandatangani Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar tersebut berisikan tentang penolakan warga Gandul, khususnya warga RT. 12 RW.03, RT. 25. RW. 05, RT. 45 RW. 05, perumahan BPC RW. 10.
Mereka mengajukan keberatan atasnama warga tentang adanya kegiatan peribadatan yang belum jelas perizinannya. Warga pun meminta agar tidak ada kegiatan sebelum perizinan keluar.
Baca Juga:Sudah Menyalahi Aturan, DPRD Jabar Soroti Dugaan Pungli di SMKN 1 Depok
Surat tersebut juga ditandatangani oleh enam perwakilan warga antara lain, Syamsudinsyah, Sholahudin, Ketua RT 12/3, Ketua RW 3 Kelurahan Gandul, Tengku Manshur, dan Syaiful Anwar.
Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Gandul, Cinere, Boy Ishak Iskandar belum mau berkomentar terkait isu yang sedang beredar tersebut.
Dia bahkan mengaku belum mau menanggapi persoalan tersebut. "Mohon maaf saya belum bisa kasih keterangan. Saya sedang ada acara keluarga," jawab Boy Ishak Iskandar melalui pesan WhatsApp.
Kontributor: Rubiakto
Baca Juga:Kapel di Depok Digeruduk Massa, Ibadah Minggu Dijaga Ketat Pihak Berwajib