Alasan Butuh Uang, Kepala Toko Minimarket di Bogor Jadi Tersangka Kasus Perampokan

Seorang oknum kepala toko Alfamart berinisial AY (40) ini jadi tersangka kasus perampokan di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Sabtu, 11 November 2023 | 10:14 WIB
Alasan Butuh Uang, Kepala Toko Minimarket di Bogor Jadi Tersangka Kasus Perampokan
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Ada-ada saja tingkah laku oknum kepala toko minimarket (Alfamart) di Kota Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, dia ditetapkan jadi tersangka kasus perampokan.

Seorang oknum kepala toko Alfamart berinisial AY (40) ini jadi tersangka kasus perampokan di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Pelaku AY nekat merampok minimarket yang berjarak kurang lebih 200 meter dengan brand yang sama di tempat ia bekerja.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada 23 September 2023 lalu sekitar pukul 05.57 WIB.

Baca Juga:Catat Baik-baik, Ini Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Puncak Bogor 11 November 2023

Dalam aksinya, kata Bismo, pelaku datang seorang diri ke dalam minimarket dan langsung menodongkan pisau kepada kasir.

“Adapun motif pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya, dikutip dari Bogordaily jaringan Suara.com, Sabtu (11/11/2023).

Selain itu, sambung Bismo, pelaku juga mengenakan helm dan jaket agar identitasnya tidak ketahuan.

Bismo menambahkan, aksi pelaku akhirnya gagal setelah korban berteriak minta tolong. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengembangkan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan melancarkan aksinya saat subuh ketika toko masih sepi. Pelaku lalu masuk ke dalam toko lalu menodongkan pisau kepada kasir Alfamart,” ucap Bismo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka, sudah direncanakan, sebab unsur terencananya sudah jelas.

Baca Juga:Bogor Dukung Palestina Merdeka

Kemudian, lanjut Rizka, pelaku dapat ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Pelaku perampokan Alfamart di Bogor ini kita jerat Pasal 365 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Rizka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak