SuaraBogor.id - Ada-ada saja tingkah laku oknum kepala toko minimarket (Alfamart) di Kota Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, dia ditetapkan jadi tersangka kasus perampokan.
Seorang oknum kepala toko Alfamart berinisial AY (40) ini jadi tersangka kasus perampokan di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pelaku AY nekat merampok minimarket yang berjarak kurang lebih 200 meter dengan brand yang sama di tempat ia bekerja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada 23 September 2023 lalu sekitar pukul 05.57 WIB.
Baca Juga:Catat Baik-baik, Ini Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Puncak Bogor 11 November 2023
Dalam aksinya, kata Bismo, pelaku datang seorang diri ke dalam minimarket dan langsung menodongkan pisau kepada kasir.
“Adapun motif pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya, dikutip dari Bogordaily jaringan Suara.com, Sabtu (11/11/2023).
Selain itu, sambung Bismo, pelaku juga mengenakan helm dan jaket agar identitasnya tidak ketahuan.
Bismo menambahkan, aksi pelaku akhirnya gagal setelah korban berteriak minta tolong. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengembangkan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan melancarkan aksinya saat subuh ketika toko masih sepi. Pelaku lalu masuk ke dalam toko lalu menodongkan pisau kepada kasir Alfamart,” ucap Bismo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka, sudah direncanakan, sebab unsur terencananya sudah jelas.
Baca Juga:Bogor Dukung Palestina Merdeka
Kemudian, lanjut Rizka, pelaku dapat ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Pelaku perampokan Alfamart di Bogor ini kita jerat Pasal 365 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Rizka.