SuaraBogor.id - Dua anggota polisi dicopot Polres Bogor lantaran tak profesional melayani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami inisial M (52).
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, bahwa dua anggota tersebut sudah dicopot dan diberikan sanksi yakni, satu anggota Polsek Parungpanjang dan satu anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
Baca Juga:Kesal Sering Dapat Kabar Istrinya Selingkuh, Suami di Parungpanjang Bogor Lakukan KDRT
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," kata Rio.
Polres Bogor kemudian menangkap suami M berinisial IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.
Tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga:Cerita Dokter Asal Cibinong Bogor, Hamil 6 Bulan Kabur Karena Jadi Korban KDRT
IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh. [Antara]