SuaraBogor.id - Viral di media sosial yang memperlihatkan truk tambang sengaja berhenti dan menutup jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa itu diketahu dari unggahan instagram @parungpanjang.viral, terlihat semua truk tambang melakukan pemblokiran jalan.
Dilihat dalam video itu, jalan Parungpanjang hanya bisa dilalui oleh kendaraan motor saja. Pasalnyam seluruh badan jalan diblokir oleh truk tambang.
Diberitakan puluhan truk tambang memblokade jalan warga di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Jumat (8/12/2023) pukul 09:00 malam.
Peristiwa jalan Parungpanjang lumpuh akibat truk tambang blokir jalan itu terjadi hingga Sabtu (9/12/2023) tadi pagi.
"Macet total, jalan dua arah diblokir truk. Semua penuh teruk, mobil warga tidak bisa lewat," kata Ketua DPK KNPI Parungpanjang, Ayya Susi Damayanti kepada Suarabogor.id, Sabtu (9/12/2023).
Kemacetan akibat pemblokiran jalan itu membuat warga yang mengendarai mobil tidak bisa melintas dari wilayah Jagabaya hingga Legok, Kecamatan Parungpanjang.
Ia mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk melihat secara langsung derita masyarakat Parungpanjang yang dirasakan setiap hari.
"Pemerintah, kami warga Parungpanjang mohon solusinya dengan segera, berpuluh tahun kami merasakan ini semua. Jalan ini milik masyarakat, ini buat kendaraan umum, ini bukan buat tambang. Kenapa, siapa yang mau berpihak pada rakyat?," kata dia.
Baca Juga:Parungpanjang Lumpuh, Truk Tambang Blokir Jalan, Warga: Siapa Yang Mau Berpihak Pada Rakyat?
Sementara, salah satu sopir mengaku dirinya terjebak macet akibat blokade truk tambang. Sopir yang hendak menuju ke Jagabaya, tidak bisa lewat sejak jam 6 pagi.
"Dari jam 6 pagi sampai jam 10 saya nunggu di sini, pusing ga bisa narik (beroperasi)," kata dia.
Ia meminta pemerintah untuk segera melakukan langsing konkret untuk menyelesaikan permasalahan jalan Parungpanjang.
"Benerin jalannya, jangan semrawut gini. Semua juga mau kerja, sekolah juga," tutup dia.
Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang
Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.
Revisi Perbup tersebut ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat, 17 November 2023. Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.
“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi,kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan, dalam pesan yang diterima oleh Suarabogor.id, Jumat, (17/11/2023).
Dalam revisi perbup tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.
Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.