Bawaslu Bogor Tetapkan Icang Aliudin Tersangka, Kasus Dugaan Pelanggaran Elly Yasin dan Ravindra Kok Bisa Lolos?

Icang yang merupakan mantan camat Parung Panjang tersebut jadi tersangka kasus pencopotan baliho milik salah satu caleg PSI, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 Januari 2024 | 09:27 WIB
Bawaslu Bogor Tetapkan Icang Aliudin Tersangka, Kasus Dugaan Pelanggaran Elly Yasin dan Ravindra Kok Bisa Lolos?
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi. [IST]

SuaraBogor.id - Beda dengan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Ravindra Airlangga dan Elly Rachmat Yasin, Bawaslu Kabupaten Bogor secara tegas menetapkan Camat Icang Aliudin tersangka.

Icang yang merupakan mantan camat Parung Panjang tersebut jadi tersangka kasus pencopotan baliho milik salah satu caleg PSI, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.

Sementara itu, kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ravindra anak dari Ketum DPP Golkar dan Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Elly Yasin lolos begitu saja.

Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan bahwa kasus Elly Yasin dan Ravindra tidak bisa jadi tersangka, lantaran kurang memenuhi alat bukti.

Baca Juga:Camat Icang Terbukti Bersalah Kasus Pencopotan APK Caleg PSI, Bro Ron: Ini Kemenangan Warga Parung Panjang

"Berdasarkan penelusuran dari pelapor, saksi dan terlapor. Bahkan terlapor mengakui beliau (Icang Aliudin) yang memerintahkan atas penurunan apk tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024) kemarin.

Atas pengakuan tersebut, Icang Aliudin dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Saat ini, Bawaslu sudah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Direkomendasikan ke KASN, karena ada pelanggaran,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menambahkan bahwa laporan Bro Ron terkait pencopotan APK tersebut diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nanti setelah bicara KASN ada kajian, kita merekomendasi yang bersangkutan dan bisa diteruskan berupa sanksi,” papar dia.

Baca Juga:Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Elly Yasin, Netfid Bogor: Kok Disebut Kurang Alat Bukti, Aneh Banget

Saat ini, tugas Bawaslu Bogor dalam kasus Icang Aliudin vs Bro Ron sudah selesai.

“Kasus sudah selesai di Bawaslu, kalau hal ini ada di KASN,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak