Atas perbuatannya, Sapturi dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Aszhari.
Sebagai informasi tambahan, korban yang bernama Susan, ditemukan meninggal di Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur pada 27 Juli 2023.
Bocah perempuan yang sempat hilang selama 9 hari itu ditemukan dalam kondisi sebagian tubuh telah menjadi tulang.
Baca Juga:Biadab! Tak Hanya Bunuh Pacar, Alung Pakai Identitas Fitria Wulandari Untuk Pinjam Uang ke Bank