SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor memvonis MM, pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan, menyatakan bahwa MM terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.
“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Baca Juga:132 Fasilitas Kesehatan Siap Layani Caleg Stres di Kabupaten Bogor
Kemudian, atas putusan itu Kuasa Hukum MM atas persetujuan kliennya menyatakan akan pikir - pikir atas putusan tersebut.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir.
“Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah dijelaskan kita punya pilihan menolak, menerima, atau pikir-pikir," ujar dia.
"Terhadap sikap pikir-pikir dibatasi waktu tujuh hari. Kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kita juga mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan,” tutur dia.
Diketahui sidang putusan di PN Kota Bogor itu mulai pukul 10.00-11.30 WIB secara terbuka. Terdakwa hadir secara langsung.
Baca Juga:Harga Beras Terus Melambung, PMII Minta Pemkot Bogor Lakukan Ini
Sementara dua tim JPU, 1 kuasa hukum MM, dan tiga hakim, serta panitera pengganti hadir secara langsung.