Banyak Kekeliruan, Bawaslu Bogor Minta KPU Tak Pakai Sirekap untuk Tetapkan Pleno Hasil Pemilu 2024

Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan bahwa saran tersebut diberikan karena banyak permasalahan yang ada pada aplikasi Sirekap itu.

Andi Ahmad S
Senin, 19 Februari 2024 | 19:15 WIB
Banyak Kekeliruan, Bawaslu Bogor Minta KPU Tak Pakai Sirekap untuk Tetapkan Pleno Hasil Pemilu 2024
Aplikasi Sirekap KPU bermasalah[Suara.com]

SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor meminta KPUD untuk tidak menggunakan aplikasi Sirekap untuk menetapkan hasil Pleno Pemilu tingkat Kecamatan maupun Kabupaten

Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan bahwa saran tersebut diberikan karena banyak permasalahan yang ada pada aplikasi Sirekap itu.

"Dari hasil pengawasan hasil di setiap Kecamatan di Kabupaten Bogor, ada masalah Sirekap. Teman-teman PPK juga mulai mengeluh sehingga menghambat proses rekap dan akhirnya membutuhkan waktu lebih panjang dalam proses rekap," kata Burhanudin, Senin 19 Februari 2024.

Ia meminta KPU Kabupaten Bogor tetap melanjutkan perhitungan hasil Pleno tanpa menggunakan aplikasi Sirekap yang ditemukan banyak masalahnya.

Baca Juga:Update Real Count KPU Kota Bogor: Partai Ini Raih Suara Terbanyak

"Kalau terkait beberapa wilayah yang sudah menunda akibat gangguan sirekap, Bawaslu RI sudah menghimbau KPU RI untuk tetap melanjutkan Pleno rekap tanpa menggunakan aplikasi SiRekap," kata Burhanudin, Senin 19 Februari 2024.

Ia menyebut, imbauan itu sudah berlandaskan ketentuan Pasal 393 sampai dengan Pasal 396 UU Pemilu, bahwa tidak ditemukan kewajiban PPK dan/atau KPU untuk melakukan pengisian kedalam Sirekap.

Sehingga ia menilai Sirekap hanya sekadar merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu sebagaimana di maksud Pasal 1 angka 28 PKPU 5 Tahun 2024.

"Dalam Pasal itu disebutkan bahwa Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga:KPU Kabupaten Bogor: Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Akan Terima Santunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini