Ketua KPU Kabupaten Bogor Akui Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Sejumlah PPK

Saat ini, pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bogor kaitan dugaan anggotanya yang melakukan penggelembungan suara tersebut.

Andi Ahmad S
Rabu, 06 Maret 2024 | 20:36 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Akui Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Sejumlah PPK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia [Andi/Suara]

SuaraBogor.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengakui adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saat ini, pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bogor kaitan dugaan anggotanya yang melakukan penggelembungan suara tersebut.

"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

Baca Juga:Enam Kecamatan di Bogor Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Bawaslu: Ancaman Pidana Menanti

"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga terindikasi penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

Dugaan penggelembungan suara itu terungkap saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Cisarua, Puncak Bogor.

Baca Juga:Fakta Mengejutkan, 6 Kecamatan di Bogor Terindikasi Penggelembungan Suara

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, jika memang terbukti bahwa adanya penggelembungan suara di enam kecamatan tersebut tentunya berpotensi pada proses pidana.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini