Memasuki Era Baru, Perda RTRW 2024-2044 Disahkan Pemkab dan DPRD Bogor: Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Pemkab Bogor bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Maret 2024 | 09:48 WIB
Memasuki Era Baru, Perda RTRW 2024-2044 Disahkan Pemkab dan DPRD Bogor: Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu [Humas Pemkab Bogor]

"Harus koordinasi dengan perencanaan daerah lainnya seperti transportasi, lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi," ujar Rudy.

Ia berharap Perda RTRW yang telah disahkan akan membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bogor, menciptakan wilayah yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat setempat. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak