Kawin Kontrak di Cianjur Haram dan Sama Saja Zina

Saat ini, kembali mencuat kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah di Cianjur, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 April 2024 | 18:35 WIB
Kawin Kontrak di Cianjur Haram dan Sama Saja Zina
Ilustrasi Kawin Kontrak di Cianjur Haram dan Sama Saja Zina. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraBogor.id - Kasus prostitusi atau kawin kontrak saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak, lantaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Bahkan, kasus kawin kontrak tersebut mendapatkan sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Ahmad Hudori menegaskan, kawin kontrak tidak sah dan hukumnya haram karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.

"Praktek nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya," katanya, Kamis (18/4/2024).

Saat ini, kembali mencuat kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah di Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi.

Sebetulnya, kata dia,dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak juga berdasarkan fiqih bahwa menikah kontrak itu haram.

"Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zina," katanya menjelaskan.

Menurut dia, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut'ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.

Namun, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut'ah itu.

Dalam nash Al Quran tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/isteri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga.

Dengan demikian, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya.

Selama ini, ujar dia, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.

MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara.

Selain itu juga MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian atas dua perempuan tersangka mucikari, yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21) yang kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan WNA. [Antara].

Baca Juga:Ditangkap di Cianjur, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Bandung Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini