Selebgram Bandung Diciduk Polisi Cianjur, Penyebabnya Karena Ini

"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," katanya.

Andi Ahmad S
Jum'at, 03 Mei 2024 | 23:25 WIB
Selebgram Bandung Diciduk Polisi Cianjur, Penyebabnya Karena Ini
Ilustrasi seorang selebgram ditangkap (shutterstock)

SuaraBogor.id - Seorang selebgram asal Bandung, BJW (26) ditangkap polisi di Cianjur lantaran telah mempromosikan situs judi online di internet.

Saat ini Polres Cianjur telah menangkap tiga orang pelaku yang merupakan pembuat hingga penyebar situs judi online ditangkap.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan ditangkapnya selebgram asal Bandung itu, berawal dari patroli tim cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden RI Jokowidodo untuk memberantas judi online.

"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," katanya.

Baca Juga:Damai Demi Cianjur, Bupati dan Sekda Sepakat Islah Usai Kisruh

Dia menjelaskan, pelaku mempromosikan tiga akun judi online di media sosialnya dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah hukum Kota Bandung dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan langsung digiring ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," katanya.

Dia menambahkan sejak adanya instruksi Presiden RI pihaknya menggencarkan patroli cyber di media sosial guna memberantas judi online, tercatat selama dua bulan terakhir tiga orang pelaku yang membuat dan mempromosikan judi online berhasil ditangkap.

Polres Cianjur berhasil menangkap AT (41) seorang hacker yang memperjualbelikan situs judi yang diblokir warga Tanggerang-Banten, AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online dan BJW (26) pelaku yang mempromosikan situs judi online. [Antara].

Baca Juga:Dua Nyawa Melayang Diduga Akibat Ditabrak Oknum Brimob, Kasus Terungkap Setelah Setengah Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini