Sedangkan untuk surat suara yang akan dihitung ulang dari kotak suara TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16, totalnya sebanyak 1.005 lembar. Rinciannya di kotak suara TPS 12 sebanyak 276 lembar surat suara, TPS 13 sebanyak 258 lembar, TPS 14 sebanyak 252 lembar, dan TPS 16 sebanyak 219 surat suara.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara lima tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (Dapil) Cianjur 3 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Cianjur Daerah Dapil 3.
Adapun pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15 dan penghitungan ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14 dan TPS 16. [Antara].
Baca Juga:PPDB Online 20 SMP di Cianjur, Catat Tanggal Pendaftarannya